Langsung ke konten utama

Ronde Keselamatan Pasien



Program Praktis Keselamatan Pasien Rumah Sakit 

Ronde Keselamatan Pasien (RKP) adalah salah satu program Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) yang cukup mudah dilaksanakan namun sangat bermanfaat dalam penerapan dan pelaksanaan KPRS. 

Deskripsi Kegiatan 

Ronde ini khusus mengenai Keselamatan Pasien!. Pimpinan RS atau wakilnya didampingi jajaran manajemen dan profesi a.l. Komite Medis, Kelompok SMF, Komite / Bidang Perawatan, dan manajer lain sesuai kebutuhan. Rombongan sebaiknya tidak terlalu besar, sekitar 5-7 orang, agar percakapan dapat berlangsung secra lebih akrab. Rombongan secara rutin mengadakan "peninjauan/inspeksi" keliling ke Unit / bagian a.l.: UGD, ICU. Kamar Bedah, Kamar Bersalin, Laboratorium, Radiologi, Poliklinik, Ruangan Rawat Anak, Ruangan Rawat Bedah dsb. Di tiap unit yang dikunjungi, rombongan mengajukan pertanyaan dan diskusi khusus tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit (KPRS) kepada staf, juga kepada pasien/keluarga. Frekuensi RKP disarankan 1 kali seminggu, lamanya ronde agar dibakukan misalnya sekitar 1 jam. Dan pada satu ronde tidak harus semua unit dikunjungi. Kuncinya : RKP harus rutin dan konsisten, jangan ada penundaan. 

Maksud RKP
  • Memperlihatkan komitmen Pimpinan RS terhadap KPRS
  • Membuka komunikasi langsung Pimpinan dengan Staf Dokter, Perawatan dan staf lainnya.
  • Memantau langsung kemajuan penerapan KPRS termasuk Pelaporan Insiden.
Tujuan RKP
  • Meningkatkan jumlah Staf dan Karyawan yang yakin tentang pelaksanaan KPRS termasuk Sistem Pelaporan Insiden tanpa hukuman (non-punitive)
  • Meningkatkan jumlah dan mutu Laporan Insiden
  • Meningkatkan jumlah informasi tentang KPRS langsung ke Pimpinan dari pihak pertama di lapangan.
  • Berubahnya budaya RS kearah budaya yang kental dengan "safety"
  • Menurunkan KTD (Kejadian Tidak Diharapkan / Adverse event)
Contoh pertanyaan kepada RKP
  • "Seingat Sdr, kemarin atau dalam beberapa hari terakhir ini apakah ada kejadian yang menyebabkan seorang pasien lebih lama dirawat?" (Miskomunikasi, Obat terlambat, Hasil biopsi terlambat)
  • Apakah ada kejadian yang menyebabkan seseorang pasien nyaris terluka?" (Perintah foto Ro dengn kontras yang berhasil dibatalkan karena diketahui pasien tsb pernah alergi kontras)
  • "Akhir-akhir ini apakah ada kejadian yang menyebabkan pasien cedera?" (Komplikasi operasi, timbulnya efek samping obat)
  • "Aspek-aspek lingkungan manakah yang bisa menyebabkan seorang pasien cedera?" (Gang di pintu keluar UGD ke dalam RS agak sempit, Wastafel sering bocor di ruang anak sehingga membasahi jalan keluar)
  • "Apakah ada yang dapat pimpinan lakukan untuk mencegah Kejadian Tidak Diharapkan berikutnya?" (Perbaikan interaksi Dokter Spesialis, Perbaikan informasi hasil Lab/Ro)
  • "Menurut Sdr mengapa sistem atau lingkungan membuat Sdr gagal melaksanakan tugas secara konsisten?" (Informasi tidak cukup, persyaratan yang sangat berlebihan, Supervisor susah dicari)
  • "Menurut Sdr bagaimana supaya RKP dapat berjalan lebih efektif?" (Direktur Utama/CEO agar sering ikut, Ketua Yayasan sekali-kali ikut ronde, Kami dibeitahu langkah tindak lanjutnya sehingga dapat ikut memonitor)
  • "Intervensi khusus bagaimana yang perlu dilakukan pimpinan agar pekerjaan Sdr manjadi lebih aman bagi pasien?"
  • Bagaimana agar kita dapat dapat secara aktif mempromosikan budaya 'blame-free' serta mengembangkan kebijakan pelaporan yang 'blame free'?"

sumber : www.inapatsafety-persi.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi RSD Madani

Profil RSD Madani Prov.Sulteng

RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di Kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu. RS ini mulai dibangun pada tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor 350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 90.010 m2 dengan luas bangunan 9.135 m2. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan 4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa). Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lai...

Deklarasi Pasien Safety

D irektur RSD Madani, dr.Isharwati, M.Kes secara simbolis mendeklarasikan gerakan keselamatan pasien ( patient safety ) pada upacara karyawan Senin (04/11/2013). Deklarasi yang ditandai dengan pembukaan selubung pelaksanaan pasien safety itu disaksikan oleh seluruh Pejabat di lingkungan RSD Madani, ketua komite medik, Ketua Komite Hospital safety, dokter, dan karyawan RS yang hadir pada upacara pagi hari ini. Dalam sambutan yang disampaikan sesaat sebelum pembukaan selubung pasien safety direktur RSD Madani menjelaskan tentang pentingnya pelaksanaan pasien safety bagi pasien maupun bagi seluruh petugas RSD Madani, .d iharapkan, dengan deklarasi tersebut dapat lebih meningkatkan  perhatian semua petugas rumah sakit terhadap faktor keselamatan terhadap pasien di RSD Madani serta terjadi perubahan kultur menjadikan  Budaya keamanan ( cultur safety),  Budaya tidak saling melempar tanggung  jawab (blame-free culture),  Budaya pelaporan ...