Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2013

Struktur Organisasi RSD Madani

Clinical Pathways : sebagai kendali Mutu & Biaya sebagai antisipasi pelaksanaan BPJS 2014

--------------------------------------------------------------------------------- RSD Madani mengadakan pelatihan penyusunan Clinical Pathways,  pada : 7 dan 8 Oktober 2013, Auditorium RSD Madani Prov. Sulteng ----------------------------------------------------------------------------------------------- Clinical pathway  merupakan metode dokumentasi klinis yang merefleksikan standar praktik dan pelayanan klinis baik dokter, perawat dan tim kesehatan lainnya. Clinical pathway merupakan pedoman kolaboratif untuk merawat pasien yang berfokus pada diagnosis, masalah klinis dan tahapan pelayanan. Keuntungannya adalah setiap intervensi yang diberikan dan perkembangan pasien tercatat secara sistematik berdasarkan kriteria waktu yang ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan serta menurunkan biaya rumah sakit. Latar Belakang Tuntutan pelayanan yang bermutu, tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bebas dari kesalahan medik, malp...

Alur Pelayanan

JAMKESMAS

Pasien Safety

Penyerahan SK kepada Ketua Komite Hospital Safety 18 September 2013 pada pelatihan pendampingan Pasien safety Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. A . TUJUAN PATIENT SAFETY Tujuan “Patient safety” adalah 1.        Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS 2.        Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat; 3.        Menurunnya KTD di RS 4.        Terlaksananya program program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD B . LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY Pelaksanaan “Patient safet...

Hubungi Kami

RSD Madani Prov. Sulawesi Tengah (Ex. RS Jiwa Palu) Jln. Talua Konci No. 11 Mamboro KM-13 Palu SUlawesi Tengah -------------------------------------------------------------------- Telephone : 0451-491607 / 491605 faximile : 0451- 491605 Website : rsmadani.com E-mail : rsd_madani@yahoo.co.id // rsmadanipalu@gmail.com Blog : madanihospital.blogspot.com Facebook :  https://www.facebook.com/pages/RS-Madani-Palu/290145991126771?ref=hl KIRIMKAN SARAN DAN KELUHAN ANDA MENGENAI PELAYANAN KAMI DENGAN MENGISI FORM BERIKUT : foxyform

Pelayanan RSD Madani

PELAYANAN RAWAT JALAN POLI JIWA POLI PENYAKIT DALAM POLI BEDAH POLI ANAK POLI KANDUNGAN POLI GIGI POLI SARAF POLI MATA POLI KULIT DAN KELAMIN POLI PSIKOLOGI POLI GIZI PELAYANAN PENUNJANG APOTEK RADIOLOGI LABORATORIUM EEG (REKAM OTAK) & BRAIN MAPPING OSTEO SCANNING ULTRA SONOGRAFI (USG) FISIOTERAPI PELAYANAN GIZI IPSRS 

Sejarah RSD Madani

Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu. Rumah sakit ini mulai dibangun sejak tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri pada tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor  350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat  Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 92.010 m 2 . Pada tahun 2001 dalam rangka penerapan UU No.22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu diserahkan  ke Pemda Kota Palu. Pada Tahun 2002 RSJ Pusat Palu diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda No 12 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSJ Daerah Provinsi Sulawesi Tengah...

Layout RSD Madani

.

Pelayanan Rawat Inap

RUANG RAWAT INAP UMUM (51 TT) RUANGAN VIP 8 TT (Markisa) RUANGAN KELAS I 34 TT (Melon) RUANGAN KELAS II 36 TT (Melon, Nangka) RUANGAN KELAS III 68 TT (Jambu) RUANGAN INAP JIWA (69 TT) RUANG VIP 2 TT (Apel) RUANG KELAS I 4 TT (Apel, Anggur) RUANG KELAS II 8 TT (Mangga,Manggis) RUANG KELAS III 50 TT (Salak, Manggis, Srikaya)

Visi dan Misi RSD Madani

Visi " Menjadi Rumah Sakit Umum dengan keunggulan pelayanan kesehatan holistik yang menjadi pusat rujukan kesehatan jiwa di Sulawesi" Misi Menyajikan pelayanan kesehatan umum yang holistik berorientasi kebutuhan masyarakat. Secara berkesinambungan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan bermutu dan berdedikasi dengan menjunjung tinggi etika. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mewujudkan manajemen rumah sakit yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan adil. Mengupayakan peningkatan pendapatan rumah sakit secara berkesinambungan untuk perbaikan mutu pelayanan kesehatan.

Rawat Jalan

Rawat Jalan RSD Madani Layanan Darurat 24 Jam, 7 hari seminggu Kamar Operasi Kecil Ruang Isolasi untuk penderita penyakit menular Poliklinik, 10 Klinik spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiater Kesehatan Jiwa/Psikologi Dokter Gigi Dokter Spesialis Anak Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan Dokter Spesialis Bedah Dokter Spesialis Penyakit Dalam Dokter Spesialis Saraf Dokter Spesialis Mata Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Konsultasi Gizi

Hak dan kewajiban pasien

 KEWAJIBAN dan HAK PASIEN (UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 31 dan 32) ------------------------------------------------------------------------------ Kewajiban Pasien (1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri. Hak Pasien , Setiap pasien mempunyai hak: a.    memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b.    memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; c.     memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; d.    memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; e.    memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; f.     mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatka...

Kewajiban pengunjung

I. KEWAJIBAN PARA PENGUNJUNG : 1. Jam berkunjung a. Pagi Hari : Hanya pada hari Minggu dan hari Besar   (Pukul : 10.30 - 11.30 BBWI) b. Sore Hari : Setiap Hari ( Pukul : 16.00 - 17.00 BBWI) 2. a. Sesudah jam berkunjung, harap segera meninggalkan ruangan  b. Apabila diperlukan, keluarga dapat menunggu diruang tunggu POSKO  c. Apabila diperlukan ruangan untuk kepentingan penderita, keluarga diharap mengurus Surat Ijin Menunggu dari dokter/perawat yang bertugas  d. Dilaporkan ke ruang POSKO (Instalasi Pamtib) untuk mendapatkan kartu tunggu penderita II. LARANGAN BAGI PENGUNJUNG 1. Anak kecil di bawah umur 2. Ramai, gaduh, ribut 3. Masuk ke ruang lebih dari 2 orang 4. Membawa barang berharga 5. Berada di luar ruangan / taman / galery sesudah jam berkunjung selesai

Persyaratan Layanan

CARA MENDAPATKAN PELAYANAN Pada prinsipnya RSD Madani dapat menerima semua golongan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Sebagai institusi Pemerintah tentunya RSD Madani harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk itu telah diatur persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di RSD Madani sebagai berikut.

Profil RSD Madani Prov.Sulteng

RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di Kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu. RS ini mulai dibangun pada tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor 350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 90.010 m2 dengan luas bangunan 9.135 m2. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan 4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa). Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lai...