Friday 4 October 2013

Ronde Keselamatan Pasien

0 comments


Program Praktis Keselamatan Pasien Rumah Sakit 

Ronde Keselamatan Pasien (RKP) adalah salah satu program Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) yang cukup mudah dilaksanakan namun sangat bermanfaat dalam penerapan dan pelaksanaan KPRS. 

Deskripsi Kegiatan 

Ronde ini khusus mengenai Keselamatan Pasien!. Pimpinan RS atau wakilnya didampingi jajaran manajemen dan profesi a.l. Komite Medis, Kelompok SMF, Komite / Bidang Perawatan, dan manajer lain sesuai kebutuhan. Rombongan sebaiknya tidak terlalu besar, sekitar 5-7 orang, agar percakapan dapat berlangsung secra lebih akrab. Rombongan secara rutin mengadakan "peninjauan/inspeksi" keliling ke Unit / bagian a.l.: UGD, ICU. Kamar Bedah, Kamar Bersalin, Laboratorium, Radiologi, Poliklinik, Ruangan Rawat Anak, Ruangan Rawat Bedah dsb. Di tiap unit yang dikunjungi, rombongan mengajukan pertanyaan dan diskusi khusus tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit (KPRS) kepada staf, juga kepada pasien/keluarga. Frekuensi RKP disarankan 1 kali seminggu, lamanya ronde agar dibakukan misalnya sekitar 1 jam. Dan pada satu ronde tidak harus semua unit dikunjungi. Kuncinya : RKP harus rutin dan konsisten, jangan ada penundaan. 

Maksud RKP
  • Memperlihatkan komitmen Pimpinan RS terhadap KPRS
  • Membuka komunikasi langsung Pimpinan dengan Staf Dokter, Perawatan dan staf lainnya.
  • Memantau langsung kemajuan penerapan KPRS termasuk Pelaporan Insiden.
Tujuan RKP
  • Meningkatkan jumlah Staf dan Karyawan yang yakin tentang pelaksanaan KPRS termasuk Sistem Pelaporan Insiden tanpa hukuman (non-punitive)
  • Meningkatkan jumlah dan mutu Laporan Insiden
  • Meningkatkan jumlah informasi tentang KPRS langsung ke Pimpinan dari pihak pertama di lapangan.
  • Berubahnya budaya RS kearah budaya yang kental dengan "safety"
  • Menurunkan KTD (Kejadian Tidak Diharapkan / Adverse event)
Contoh pertanyaan kepada RKP
  • "Seingat Sdr, kemarin atau dalam beberapa hari terakhir ini apakah ada kejadian yang menyebabkan seorang pasien lebih lama dirawat?" (Miskomunikasi, Obat terlambat, Hasil biopsi terlambat)
  • Apakah ada kejadian yang menyebabkan seseorang pasien nyaris terluka?" (Perintah foto Ro dengn kontras yang berhasil dibatalkan karena diketahui pasien tsb pernah alergi kontras)
  • "Akhir-akhir ini apakah ada kejadian yang menyebabkan pasien cedera?" (Komplikasi operasi, timbulnya efek samping obat)
  • "Aspek-aspek lingkungan manakah yang bisa menyebabkan seorang pasien cedera?" (Gang di pintu keluar UGD ke dalam RS agak sempit, Wastafel sering bocor di ruang anak sehingga membasahi jalan keluar)
  • "Apakah ada yang dapat pimpinan lakukan untuk mencegah Kejadian Tidak Diharapkan berikutnya?" (Perbaikan interaksi Dokter Spesialis, Perbaikan informasi hasil Lab/Ro)
  • "Menurut Sdr mengapa sistem atau lingkungan membuat Sdr gagal melaksanakan tugas secara konsisten?" (Informasi tidak cukup, persyaratan yang sangat berlebihan, Supervisor susah dicari)
  • "Menurut Sdr bagaimana supaya RKP dapat berjalan lebih efektif?" (Direktur Utama/CEO agar sering ikut, Ketua Yayasan sekali-kali ikut ronde, Kami dibeitahu langkah tindak lanjutnya sehingga dapat ikut memonitor)
  • "Intervensi khusus bagaimana yang perlu dilakukan pimpinan agar pekerjaan Sdr manjadi lebih aman bagi pasien?"
  • Bagaimana agar kita dapat dapat secara aktif mempromosikan budaya 'blame-free' serta mengembangkan kebijakan pelaporan yang 'blame free'?"

sumber : www.inapatsafety-persi.go.id

Monev DJSN tentang BPJS 2014

0 comments
Monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial tentang
 Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Nasional,Kamis 3/10/2013

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Polibu Kantor gubernur Sulteng,
berarti 88 hari lagi pemberlakuan BPJS pada 1 Januari 2014
Dalam pertemuan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial  di hadiri Wakil Gubernur Sulteng 
H.Sudarto,SH M.Hum, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, DR.Chazali H.Situmorang,Apt,M.Sc.PH, Kadis Kesehatan Prov Sulteng, dan Kepala Divisi Regional X Pt.Askes (persero) serta para insan dunia kesehatan, juga para peserta dan undangan.

Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)., meliputi 5 Program :
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan Kematian

Dalam kegiatan tersebut mendapatkan masukan dari daerah dalam persiapan 

pemberlakuanya dikelompokkan dalam 3 kelompok besar :
1. Regulator ( Pemerintah, Dinas Kesehatan) 
2. Fasilitas Penyedia Layanan Kesehatan ( RS, PKM, Balai Kesehatan, Apotek, PBF )
3. Penerima Manfaat (Perwakilan Masyarakat, LSM, Apindo )

Yang paling krusial adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), merupakan transformasi dari PT.(persero) Askes 
dengan peleburan Sistem Jamkesmas, Askes Sosial, Jamsostek dan TNI /Polri (Asabri)

Untuk Pelayanan Dasar (Puskesmas, Poliklinik, Dokter Keluarga )diberlakukan tarif KAPITASI
sedangkan untuk Pelayanan Rujukan (RS) diberlakukan tarif paket INACBG's
yang akan dilakukan tahapan-tahapan sbb :
Mapping - profilling - ANalisa Kebutuhan - Kredensialing - Kesepakatan Tarif - Kontrak



 (Akhyar2013)