Friday 4 October 2013

Monev DJSN tentang BPJS 2014

Monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial tentang
 Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Nasional,Kamis 3/10/2013

Kegiatan ini berlangsung di ruangan Polibu Kantor gubernur Sulteng,
berarti 88 hari lagi pemberlakuan BPJS pada 1 Januari 2014
Dalam pertemuan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial  di hadiri Wakil Gubernur Sulteng 
H.Sudarto,SH M.Hum, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, DR.Chazali H.Situmorang,Apt,M.Sc.PH, Kadis Kesehatan Prov Sulteng, dan Kepala Divisi Regional X Pt.Askes (persero) serta para insan dunia kesehatan, juga para peserta dan undangan.

Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)., meliputi 5 Program :
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan Kematian

Dalam kegiatan tersebut mendapatkan masukan dari daerah dalam persiapan 

pemberlakuanya dikelompokkan dalam 3 kelompok besar :
1. Regulator ( Pemerintah, Dinas Kesehatan) 
2. Fasilitas Penyedia Layanan Kesehatan ( RS, PKM, Balai Kesehatan, Apotek, PBF )
3. Penerima Manfaat (Perwakilan Masyarakat, LSM, Apindo )

Yang paling krusial adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), merupakan transformasi dari PT.(persero) Askes 
dengan peleburan Sistem Jamkesmas, Askes Sosial, Jamsostek dan TNI /Polri (Asabri)

Untuk Pelayanan Dasar (Puskesmas, Poliklinik, Dokter Keluarga )diberlakukan tarif KAPITASI
sedangkan untuk Pelayanan Rujukan (RS) diberlakukan tarif paket INACBG's
yang akan dilakukan tahapan-tahapan sbb :
Mapping - profilling - ANalisa Kebutuhan - Kredensialing - Kesepakatan Tarif - Kontrak



 (Akhyar2013)

0 comments:

Post a Comment