Thursday 26 September 2013

Monday 23 September 2013

Clinical Pathways : sebagai kendali Mutu & Biaya sebagai antisipasi pelaksanaan BPJS 2014



---------------------------------------------------------------------------------
RSD Madani mengadakan pelatihan penyusunan Clinical Pathways, 
pada : 7 dan 8 Oktober 2013, Auditorium RSD Madani Prov. Sulteng
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Clinical pathway merupakan metode dokumentasi klinis yang merefleksikan standar praktik dan pelayanan klinis baik dokter, perawat dan tim kesehatan lainnya.
Clinical pathway merupakan pedoman kolaboratif untuk merawat pasien yang berfokus pada diagnosis, masalah klinis dan tahapan pelayanan. Keuntungannya adalah setiap intervensi yang diberikan dan perkembangan pasien tercatat secara sistematik berdasarkan kriteria waktu yang ditetapkan dan diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan serta menurunkan biaya rumah sakit.

Latar Belakang
Tuntutan pelayanan yang bermutu, tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang bebas dari kesalahan medik, malpraktik, dan terhindar dari bahaya, tuntutan patient safety, masih tingginya angka infeksi, timbulnya penyakit degeneratif dan penyakit-penyakit baru, serta biaya yang tinggi dalam pelayanan kesehatan. Penerapan clinical pathway dapat menjadi salah satu alternatif untuk menjawab penyebab permasalahan tersebut dan memenuhi tuntutan akan pelayanan yang bermutu, efisien dengan biaya yang terkendali. Tujuannya adalah untuk mengenal dan memahami tujuan, manfaat, dan konsep clinical pathway dalam pelayanan di rumah sakit.

Pengertian
Clinical pathway merupakan pedoman kolaboratif untuk merawat pasien yang berfokus pada diagnosis, masalah klinis dan tahapan pelayanan. Clinical pathway menggabungkan standar asuhan setiap tenaga kesehatan secara sistematik. Tindakan yang diberikan diseragamkan dalam suatu standar asuhan, namun tetap memperhatikan aspek individu dari pasien (Marelli, 2000).

Komponen Clinical Pathway
Empat komponen utama clinical pathway meliputi: 
-. Kerangka waktu, 
-. Kategori asuhan, 
-. Kriteria hasil dan 
-. Pencatatan varian (Hill, 1998 dalam Feuth & Claes, 2007). 
Kerangka waktu menggambarkan tahapan berdasarkan pada hari perawatan (misalnya hari 1, hari 2) atau berdasarkan tahapan pelayanan misalnya fase pre operasi, intra operasi dan pasca operasi. 
Kategori asuhan berisi aktivitas yang menggambarkan asuhan seluruh tim kesehatan yang diberikan kepada pasien.Aktivitas dikelompokkan berdasarkan jenis tindakan (misal: tindakan, pengobatan, pemeriksaan lab, nutrisi, aktivitas) pada jangka waktu tertentu. 
Kriteria hasil memuat hasil yang diharapkan dari standar asuhan yang diberikan, meliputi kriteria jangka panjang (menggambarkan kriteria hasil dari keseluruhan asuhan) dan jangka pendek (menggambarkan kriteria hasil pada setiap tahapan pelayanan pada jangka waktu tertentu). 
Lembaran varian mencatat dan menganalisis deviasi dari standar yang ditetapkan dalam clinical pathway. Kondisi pasien yang tidak sesuai dengan standar asuhan atau standar yang tidak bisa dilakukan dicatat dalam lembar varian.

Tujuan Clinical Pathway
Tujuan dari penerapan clinical pathway adalah menjamin tidak ada aspek-aspek penting dari pelayanan yang dilupakan. Clinical pathway memastikan semua intervensi dilakukan secara tepat waktu dengan mendorong staf klinik untuk bersikap pro-aktif dalam perencanaan pelayanan.Clinical pathway diharapkan dapat mengurangi biaya dengan menurunkan length of stay, dan tetap memelihara mutu pelayanan (Djasri, 2006).
Menurut dr. Hanevi Djasri, MARS, berbagai proses dapat dilakukan untuk menyusun clinical pathway, salah satunya terdiri dari beberapa tahap sebagai berikut:
  1. Pembentukan tim penyusun clinical pathway.Tim penyusun clinical pathway terdiri dari staf multidisplin dari semua tingkat dan jenis pelayanan. Bila diperlukan, tim dapat mencari dukungan dari konsultan atau institusi diluar RS seperti organisasi profesi sebagai narasumber. Tim bertugas untuk menentukan dan melaksanakan langkah-langkah penyusunanclinical pathway.
  2. Identifikasi key players.Identifikasi key players bertujuan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penanganan kasus atau kelompok pasien yang telah ditetapkan dan untuk merencanakan focus group dengan key players bersama dengan pelanggan internal dan eksternal
  3. Pelaksanaan site visit di rumah sakit.Pelaksanaan site visit di rumah sakit bertujuan untuk mengenal praktik yang sekarang berlangsung, menilai sistem pelayanan yang ada dan memperkuat alasan mengapa clinical pathway perlu disusun. Jika diperlukan, site visit internal perlu dilanjutkan dengan site visit eksternal setelah sebelumnya melakukan identifikasi partner benchmarking. Hal ini juga diperlukan untuk mengembangkan ide.
  4. Studi literatur.
    Studi literatur diperlukan untuk menggali pertanyaan klinis yang perlu dijawab dalam pengambilan keputusan klinis dan untuk menilai tingkat dan kekuatan bukti ilmiah. Studi ini sebaiknya mengasilkan laporan dan rekomendasi tertulis.
  5. Diskusi kelompok terarah.
    Diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) dilakukan untuk mengenal kebutuhan pelanggan (internal dan eksternal) dan menyesuaikan dengan kemampuan rumah sakit dalam memenuhi kebutuhan tersebut serta untuk mengenal kesenjangan antara harapan pelanggan dan pelayanan yang diterima. Lebih lanjut, diskusi kelompok terarah juga perlu dilakukan untuk memberi masukan dalam pengembangan indikator mutu pelayanan klinis dan kepuasan pelanggan serta pengukuran dan pengecekan.
  6. Penyusunan pedoman klinik.
    Penyusunan pedoman klinik dilakukan dengan mempertimbangkan hasil site visit, hasil studi literatur (berbasis bukti ilmiah) dan hasil diskusi kelompok terarah. Pedoman klinik ini perlu disusun dalam bentuk alur pelayanan untuk diketahui juga oleh pasien.
  7. Analisis bauran kasus.Analisis bauran kasus dilakukan untuk menyediakan informasi penting baik pada saat sebelum dan setelah penerapan clinical pathway. Meliputi: length of stay, biaya per kasus, obat-obatan yang digunakan, tes diagnosis yang dilakukan, intervensi yang dilakukan, praktisi klinis yang terlibat dan komplikasi.
  8. Menetapkan sistem pengukuran proses dan outcome.
    Contoh ukuran-ukuran proses antara lain pengukuran fungsi tubuh dan mobilitas, tingkat kesadaran, temperatur, tekanan darah, fungsi paru dan skala kesehatan pasien (wellness indicator).
  9. Mendisain dokumentasi clinical pathway.
    Penyusunan dokumentasi clinical pathway perlu memperhatikan format clinical pathway, ukuran kertas, tepi dan perforasi untuk filing. Perlu diperhatikan bahwa penyusunan dokumentasi ini perlu mendapatkan ratifikasi oleh Instalasi Rekam Medik untuk melihat kesesuaian dengan dokumentasi lain.
Kesimpulan
Clinical pathway merupakan pedoman kolaboratif untuk merawat pasien yang berfokus pada diagnosis, masalah klinis dan tahapan pelayanan. Keuntungannya adalah setiap intervensi yang diberikan dan perkembangan pasien tercatat secara sistematik berdasarkan kriteria waktu yang ditetapkan, dan iharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan serta menurunkan biaya rumah sakit. Hal ini menegaskan bahwa clinical pathway dapat menjadi alternatif pendokumentasian di rumah sakit

sumber : diolah dari berbagai sumber al: asian hospital&healthcare management, abu hibban /hendra firmansyah, Puti Aulia dll.

Saturday 21 September 2013

Alur Pelayanan

JAMKESMAS





Friday 20 September 2013

Pasien Safety

Penyerahan SK kepada Ketua Komite Hospital Safety
18 September 2013 pada pelatihan pendampingan Pasien safety

Patient Safety atau keselamatan pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien di rumah sakit menjadi lebih aman.
Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

A. TUJUAN PATIENT SAFETY

Tujuan “Patient safety” adalah

1.       Terciptanya budaya keselamatan pasien di RS
2.       Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit thdp pasien dan masyarakat;
3.       Menurunnya KTD di RS
4.       Terlaksananya program program pencegahan shg tidak terjadi pengulangan KTD

B. LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PATIENT SAFETY

Pelaksanaan “Patient safety” meliputi :

Sembilan solusi keselamatan Pasien di RS (WHO Collaborating Centre for Patient  Safety, 2 May 2007), yaitu:

1.       Perhatikan nama obat, rupa dan ucapan mirip (Look-Alike, Sound-Alike medication names)
2.       Pastikan identifikasi pasien
3.       Komunikasi secara benar saat serah terima pasien
4.       Pastikan tindakan yang benar pada sisi tubuh yang benar
5.       Kendalikan cairan elektrolit pekat
6.       Pastikan akurasi pemberian obat pada pengalihan pelayanan
7.       Hindari salah kateter dan salah sambung slang
8.       Gunakan alat injeksi sekali pakai
9.        Tingkatkan kebersihan tangan untuk pencegahan infeksi nosokomial.

Tujuh langkah menuju keselamatan pasien RS (berdasarkan KKP-RS No.001-VIII-2005) sebagai panduan bagi staf Rumah Sakit

1.     Bangun kesadaran akan nilai keselamatan Pasien, “ciptakan kepemimpinan & budaya yang terbuka dan adil”


Bagi Rumah sakit:
·   Kebijakan: tindakan staf segera setelah insiden, langkah kumpul fakta,   dukungan kepada staf, pasien, keluarga
·   Kebijakan: peran & akuntabilitas individual pada insiden
·   Tumbuhkan budaya pelaporan & belajar dari insiden
·   Lakukan asesmen dg menggunakan survei penilaian KP
Bagi Tim:
·   Anggota mampu berbicara, peduli & berani lapor bila ada insiden
·   Laporan terbuka & terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yg tepat


2.     Pimpin dan dukung staf anda, “bangunlah komitmen &focus yang kuat & jelas tentang KP di RS anda”


Bagi Rumah Sakit:
·   Ada anggota Direksi yg bertanggung jawab atas KP
·   Di bagian-2 ada orang yg dpt menjadi “Penggerak” (champion) KP
·   Prioritaskan KP dlm agenda rapat Direksi/Manajemen
·   Masukkan KP dlm semua program latihan staf
Bagi Tim:
·   Ada “penggerak” dlm tim utk memimpin Gerakan KP
·   Jelaskan relevansi & pentingnya, serta manfaat gerakan KP
·   Tumbuhkan sikap ksatria yg menghargai pelaporan insiden

3.     Integrasikan aktivitas pengelolaan risiko, “kembangkan sistem & proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi & asesmen hal yg potensial brmasalah


Bagi Rumah Sakit:
·   Struktur & proses mjmn risiko klinis & non klinis, mencakup KP
·   Kembangkan indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko
·   Gunakan informasi dr sistem pelaporan insiden & asesmen risiko & tingkatkan kepedulian thdp pasien
Bagi Tim:
·   Diskusi isu KP dlm forum2, utk umpan balik kpd mjmn terkait
·   Penilaian risiko pd individu pasien
·   Proses asesmen risiko teratur, tentukan akseptabilitas tiap risiko, & langkah memperkecil risiko tsb


4.     Kembangkan sistem pelaporan, “pastikan staf Anda agar dg mudah dpt melaporkan kejadian/insiden serta RS mengatur pelaporan kpd KKP-RS”


Bagi Rumah sakit:
·   Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden, ke dlm maupun ke luar yg hrs dilaporkan ke KKPRS – PERSI
Bagi Tim:
·   Dorong anggota utk melaporkan setiap insiden & insiden yg telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, sbg bahan pelajaran yg penting


5.       Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien, “kembangkan cara-cara komunikasi yg terbuka  dg pasien”


Bagi Rumah Sakit
·   ‏Kebijakan : komunikasi terbuka ttg insiden dg pasien & keluarga
·   Pasien & keluarga mendpt informasi bila terjadi insiden
·   Dukungan,pelatihan & dorongan semangat kpd staf agar selalu terbuka kpd pasien & kel. (dlm seluruh proses asuhan pasien
Bagi Tim:
·   Hargai & dukung keterlibatan pasien & kel. bila tlh terjadi insiden
·   Prioritaskan pemberitahuan kpd pasien & kel. bila terjadi insiden
·   Segera stlh kejadian, tunjukkan empati kpd pasien & kel.


6.      Belajar dan berbagi pengalaman tentang Keselamatan pasien, “dorong staf anda utk melakukan analisis akar masalah utk belajar bagaimana & mengapa kejadian itu timbul”


Bagi Rumah Sakit:
·   Staf terlatih mengkaji insiden scr tepat, mengidentifikasi sebab
·   Kebijakan: kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis/RCA) atau Failure Modes & Effects Analysis (FMEA) atau metoda analisis lain, mencakup semua insiden & minimum 1 x per tahun utk proses risiko tinggi
Bagi Tim:
·   Diskusikan dlm tim pengalaman dari hasil analisis insiden
·   Identifikasi bgn lain yg mungkin terkena dampak & bagi pengalaman tersebut


7.     Cegah cedera melalui implementasi system Keselamatan pasien, “Gunakan informasi yg ada ttg kejadian/masalah utk melakukan perubahan pd sistem pelayanan”


Bagi Rumah Sakit:
·   Tentukan solusi dg informasi dr sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, audit serta analisis
·   Solusi mencakup penjabaran ulang sistem, penyesuaian pelatihan staf & kegiatan klinis, penggunaan instrumen yg menjamin KP
·   Asesmen risiko utk setiap perubahan
·   Sosialisasikan solusi yg dikembangkan oleh KKPRS-PERSI
·   Umpan balik kpd staf ttg setiap tindakan yg diambil atas insiden
Bagi Tim:
·   Kembangkan asuhan pasien menjadi lebih baik & lebih aman
·   Telaah perubahan yg dibuat tim & pastikan pelaksanaannya
·   Umpan balik atas setiap tindak lanjut ttg insiden yg dilaporkan


< sumber : KKPRS- PERSI >

Monday 16 September 2013

Hubungi Kami


RSD Madani Prov. Sulawesi Tengah (Ex. RS Jiwa Palu)
Jln. Talua Konci No. 11 Mamboro KM-13 Palu SUlawesi Tengah
--------------------------------------------------------------------
Telephone : 0451-491607 / 491605
faximile : 0451- 491605
Website : rsmadani.com
E-mail : rsd_madani@yahoo.co.id // rsmadanipalu@gmail.com
Blog : madanihospital.blogspot.com
Facebook : https://www.facebook.com/pages/RS-Madani-Palu/290145991126771?ref=hl


KIRIMKAN SARAN DAN KELUHAN ANDA
MENGENAI PELAYANAN KAMI DENGAN MENGISI FORM BERIKUT :


foxyform

Pelayanan RSD Madani


PELAYANAN RAWAT JALAN

  • POLI JIWA
  • POLI PENYAKIT DALAM
  • POLI BEDAH
  • POLI ANAK
  • POLI KANDUNGAN
  • POLI GIGI
  • POLI SARAF
  • POLI MATA
  • POLI KULIT DAN KELAMIN
  • POLI PSIKOLOGI
  • POLI GIZI

PELAYANAN PENUNJANG

  • APOTEK
  • RADIOLOGI
  • LABORATORIUM
  • EEG (REKAM OTAK) & BRAIN MAPPING
  • OSTEO SCANNING
  • ULTRA SONOGRAFI (USG)
  • FISIOTERAPI
  • PELAYANAN GIZI
  • IPSRS 

Thursday 12 September 2013

Sejarah RSD Madani

Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu.
Rumah sakit ini mulai dibangun sejak tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri pada tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor  350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat  Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 92.010 m2.
Pada tahun 2001 dalam rangka penerapan UU No.22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu diserahkan  ke Pemda Kota Palu. Pada Tahun 2002 RSJ Pusat Palu diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda No 12 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSJ Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berubah menjadi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan.
Dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/1726/RO.ORPEG-ST/2003 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Madani Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang  menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan  4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa).
Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lainnya dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih bermutu baik pada pelayanan kesehatan jiwa maupun pelayanan kesehatan umum. Selanjutnya, pada tanggal 27 desember 2010 melaui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900/695/RSD MADANI–G.ST/2010 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh.
 Sejak berdirinya RSD MADANI telah mengalami 5 (lima) kali pergantian direktur, yaitu:
1.    dr. Paul Hamdani, DSJ (1985-1992)
2.    dr. Slamet Susilo Setyodarmoko, DSJ (1992-1997)
3.    dr. Eko Susanto Marsoeki, Sp.KJ. (1997-2004)
4.    dr. Hj. Muslimah L. Gadi, MSi. (2004-2008)
5.    dr. Isharwati, M.Kes. (2008-Sekarang)

Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah adalah Rumah Sakit tipe B khusus dengan kapasitas 120 tempat tidur yang terdiri dari kelas utama (VIP), kelas I, Kelas II dan Kelas III dan merupakan rumah sakit rujukan untuk kesehatan jiwa  di Provinsi Sulawesi Tengah, Setelah diserahkan kepada Pemda Sulawesi Tengah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit ini ditambah dengan pelayanan kesehatan umum dengan 4 spesialis dasar. 

Tuesday 10 September 2013

Monday 9 September 2013

Pelayanan Rawat Inap


RUANG RAWAT INAP UMUM (51 TT)

  • RUANGAN VIP 8 TT (Markisa)
  • RUANGAN KELAS I 34 TT (Melon)
  • RUANGAN KELAS II 36 TT (Melon, Nangka)
  • RUANGAN KELAS III 68 TT (Jambu)


RUANGAN INAP JIWA (69 TT)

  • RUANG VIP 2 TT (Apel)
  • RUANG KELAS I 4 TT (Apel, Anggur)
  • RUANG KELAS II 8 TT (Mangga,Manggis)
  • RUANG KELAS III 50 TT (Salak, Manggis, Srikaya)

Visi dan Misi RSD Madani

Visi

"Menjadi Rumah Sakit Umum dengan keunggulan pelayanan kesehatan holistik yang menjadi pusat rujukan kesehatan jiwa di Sulawesi"


Misi


  • Menyajikan pelayanan kesehatan umum yang holistik berorientasi kebutuhan masyarakat.
  • Secara berkesinambungan meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan bermutu dan berdedikasi dengan menjunjung tinggi etika.
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Mewujudkan manajemen rumah sakit yang kredibel, akuntabel, transparan, bertanggung jawab dan adil.
  • Mengupayakan peningkatan pendapatan rumah sakit secara berkesinambungan untuk perbaikan mutu pelayanan kesehatan.








Saturday 7 September 2013

Rawat Jalan

Rawat Jalan RSD Madani

Layanan Darurat 24 Jam, 7 hari seminggu
Kamar Operasi Kecil
Ruang Isolasi untuk penderita penyakit menular

Poliklinik, 10 Klinik spesialis
Kedokteran Jiwa/Psikiater
Kesehatan Jiwa/Psikologi
Dokter Gigi
Dokter Spesialis Anak
Dokter Spesialis Kebidanan & Kandungan
Dokter Spesialis Bedah
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Saraf
Dokter Spesialis Mata
Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
Konsultasi Gizi

Hak dan kewajiban pasien

 KEWAJIBAN dan HAK PASIEN
(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 31 dan 32)
------------------------------------------------------------------------------
Kewajiban Pasien
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak Pasien , Setiap pasien mempunyai hak:
a.    memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.    memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.     memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d.    memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e.    memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.     mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.    memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.    meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.     mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.    mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.    memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.      didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.   menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n.    memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.    mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.    menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q.    menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.     mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN
(UU no. 29 Tahun 2004 : UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak Pasien
-----------------------------------------
Pasien, dalam menerima pelayanan para praktik kedokteran, mempunyai hak:
a.Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3), yaitu :
-          Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
-          Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
-          Alternatif tindakan lain dan resikonya;
-          Risiko dan komplikasi yang mukin terjadi; dan
-          Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
b.Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c.Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.Menolak tindakan medis; dan
e.Mendapat isi rekam medis.

Kewajiban Pasien
---------------------------------------
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a.Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c.Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
d.Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.

Kewajiban pengunjung

I. KEWAJIBAN PARA PENGUNJUNG :

1. Jam berkunjung
a. Pagi Hari : Hanya pada hari Minggu dan hari Besar   (Pukul : 10.30 - 11.30 BBWI)
b. Sore Hari : Setiap Hari ( Pukul : 16.00 - 17.00 BBWI)

2. a. Sesudah jam berkunjung, harap segera meninggalkan ruangan
 b. Apabila diperlukan, keluarga dapat menunggu diruang tunggu POSKO
 c. Apabila diperlukan ruangan untuk kepentingan penderita, keluarga diharap mengurus Surat Ijin Menunggu dari dokter/perawat yang bertugas
 d. Dilaporkan ke ruang POSKO (Instalasi Pamtib) untuk mendapatkan kartu tunggu penderita

II. LARANGAN BAGI PENGUNJUNG

1. Anak kecil di bawah umur
2. Ramai, gaduh, ribut
3. Masuk ke ruang lebih dari 2 orang
4. Membawa barang berharga
5. Berada di luar ruangan / taman / galery sesudah jam berkunjung selesai

Persyaratan Layanan

0 comments

CARA MENDAPATKAN PELAYANAN

Pada prinsipnya RSD Madani dapat menerima semua golongan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan. Sebagai institusi Pemerintah tentunya RSD Madani harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, untuk itu telah diatur persyaratan bagi masyarakat yang memerlukan pelayanan di RSD Madani sebagai berikut.

Tuesday 3 September 2013

Profil RSD Madani Prov.Sulteng

0 comments
RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di Kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu.
RS ini mulai dibangun pada tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor 350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 90.010 m2 dengan luas bangunan 9.135 m2.
Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan 4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa).
Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lainnya dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih bermutu baik pada pelayanan kesehatan jiwa maupun pelayanan kesehatan umum. Selanjutnya, pada tanggal 27 desember 2010 melaui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900/695/RSD MADANI–G.ST/2010 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah dengan Status Penuh.