Program Praktis Keselamatan Pasien Rumah Sakit Ronde Keselamatan Pasien (RKP) adalah salah satu program Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS) yang cukup mudah dilaksanakan namun sangat bermanfaat dalam penerapan dan pelaksanaan KPRS. Deskripsi Kegiatan Ronde ini khusus mengenai Keselamatan Pasien!. Pimpinan RS atau wakilnya didampingi jajaran manajemen dan profesi a.l. Komite Medis, Kelompok SMF, Komite / Bidang Perawatan, dan manajer lain sesuai kebutuhan. Rombongan sebaiknya tidak terlalu besar, sekitar 5-7 orang, agar percakapan dapat berlangsung secra lebih akrab. Rombongan secara rutin mengadakan "peninjauan/inspeksi" keliling ke Unit / bagian a.l.: UGD, ICU. Kamar Bedah, Kamar Bersalin, Laboratorium, Radiologi, Poliklinik, Ruangan Rawat Anak, Ruangan Rawat Bedah dsb. Di tiap unit yang dikunjungi, rombongan mengajukan pertanyaan dan diskusi khusus tentang Keselamatan Pasien Rumah sakit (KPRS) kepada staf, juga kepada pasien/keluarga. Frekuensi RKP disarankan 1 kali seminggu, lamanya ronde agar dibakukan misalnya sekitar 1 jam. Dan pada satu ronde tidak harus semua unit dikunjungi. Kuncinya : RKP harus rutin dan konsisten, jangan ada penundaan. Maksud RKP
sumber : www.inapatsafety-persi.go.id
|
Friday, 4 October 2013
Ronde Keselamatan Pasien
Monev DJSN tentang BPJS 2014
Monitoring dan evaluasi Dewan Jaminan Sosial tentang
Penyelenggaraan Jaminan kesehatan Nasional,Kamis 3/10/2013
Kegiatan ini berlangsung di ruangan Polibu Kantor gubernur Sulteng,berarti 88 hari lagi pemberlakuan BPJS pada 1 Januari 2014
Dalam pertemuan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial di hadiri Wakil Gubernur Sulteng
H.Sudarto,SH M.Hum, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, DR.Chazali H.Situmorang,Apt,M.Sc.PH, Kadis Kesehatan Prov Sulteng, dan Kepala Divisi Regional X Pt.Askes (persero) serta para insan dunia kesehatan, juga para peserta dan undangan.
Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN)., meliputi 5 Program :
1. Jaminan Kesehatan
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
3. Jaminan Hari Tua
4. Jaminan Pensiun
5. Jaminan Kematian
Dalam kegiatan tersebut mendapatkan masukan dari daerah dalam persiapan
pemberlakuanya dikelompokkan dalam 3 kelompok besar :
1. Regulator ( Pemerintah, Dinas Kesehatan)
2. Fasilitas Penyedia Layanan Kesehatan ( RS, PKM, Balai Kesehatan, Apotek, PBF )
3. Penerima Manfaat (Perwakilan Masyarakat, LSM, Apindo )
Yang paling krusial adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), merupakan transformasi dari PT.(persero) Askes dengan peleburan Sistem Jamkesmas, Askes Sosial, Jamsostek dan TNI /Polri (Asabri)
Untuk Pelayanan Dasar (Puskesmas, Poliklinik, Dokter Keluarga )diberlakukan tarif KAPITASI
sedangkan untuk Pelayanan Rujukan (RS) diberlakukan tarif paket INACBG's
yang akan dilakukan tahapan-tahapan sbb :
Mapping - profilling - ANalisa Kebutuhan - Kredensialing - Kesepakatan Tarif - Kontrak
(Akhyar2013)