Langsung ke konten utama

Hak dan kewajiban pasien

 KEWAJIBAN dan HAK PASIEN
(UU no. 44 Tahun 2009 : UU tentang Rumah Sakit pasal 31 dan 32)
------------------------------------------------------------------------------
Kewajiban Pasien
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri.

Hak Pasien , Setiap pasien mempunyai hak:
a.    memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
b.    memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
c.     memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d.    memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e.    memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
f.     mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g.    memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h.    meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i.     mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
j.    mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
k.    memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
l.      didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
m.   menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
n.    memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
o.    mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
p.    menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
q.    menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
r.     mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN
(UU no. 29 Tahun 2004 : UU tentang Praktik Kedokteran pasal 50 dan 51)
--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hak Pasien
-----------------------------------------
Pasien, dalam menerima pelayanan para praktik kedokteran, mempunyai hak:
a.Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3), yaitu :
-          Diagnosis dan tata cara tindakan medis;
-          Tujuan tindakan medis yang dilakukan;
-          Alternatif tindakan lain dan resikonya;
-          Risiko dan komplikasi yang mukin terjadi; dan
-          Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
b.Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;
c.Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;
d.Menolak tindakan medis; dan
e.Mendapat isi rekam medis.

Kewajiban Pasien
---------------------------------------
Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :
a.Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;
b.Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;
c.Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;
d.Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima.

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi RSD Madani

Profil RSD Madani Prov.Sulteng

RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di Kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu. RS ini mulai dibangun pada tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor 350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 90.010 m2 dengan luas bangunan 9.135 m2. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan 4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa). Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lai...

Deklarasi Pasien Safety

D irektur RSD Madani, dr.Isharwati, M.Kes secara simbolis mendeklarasikan gerakan keselamatan pasien ( patient safety ) pada upacara karyawan Senin (04/11/2013). Deklarasi yang ditandai dengan pembukaan selubung pelaksanaan pasien safety itu disaksikan oleh seluruh Pejabat di lingkungan RSD Madani, ketua komite medik, Ketua Komite Hospital safety, dokter, dan karyawan RS yang hadir pada upacara pagi hari ini. Dalam sambutan yang disampaikan sesaat sebelum pembukaan selubung pasien safety direktur RSD Madani menjelaskan tentang pentingnya pelaksanaan pasien safety bagi pasien maupun bagi seluruh petugas RSD Madani, .d iharapkan, dengan deklarasi tersebut dapat lebih meningkatkan  perhatian semua petugas rumah sakit terhadap faktor keselamatan terhadap pasien di RSD Madani serta terjadi perubahan kultur menjadikan  Budaya keamanan ( cultur safety),  Budaya tidak saling melempar tanggung  jawab (blame-free culture),  Budaya pelaporan ...