Langsung ke konten utama

Sejarah RSD Madani

Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu.
Rumah sakit ini mulai dibangun sejak tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri pada tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor  350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat  Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 92.010 m2.
Pada tahun 2001 dalam rangka penerapan UU No.22 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu diserahkan  ke Pemda Kota Palu. Pada Tahun 2002 RSJ Pusat Palu diserahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Perda No 12 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Laksana RSJ Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, berubah menjadi lembaga teknis daerah yang berbentuk badan.
Dengan mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 188.44/1726/RO.ORPEG-ST/2003 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Rumah Sakit Jiwa Madani Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang  menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan  4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa).
Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lainnya dalam melaksanakan urusan pemerintah bidang kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang lebih bermutu baik pada pelayanan kesehatan jiwa maupun pelayanan kesehatan umum. Selanjutnya, pada tanggal 27 desember 2010 melaui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 900/695/RSD MADANI–G.ST/2010 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah Sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh.
 Sejak berdirinya RSD MADANI telah mengalami 5 (lima) kali pergantian direktur, yaitu:
1.    dr. Paul Hamdani, DSJ (1985-1992)
2.    dr. Slamet Susilo Setyodarmoko, DSJ (1992-1997)
3.    dr. Eko Susanto Marsoeki, Sp.KJ. (1997-2004)
4.    dr. Hj. Muslimah L. Gadi, MSi. (2004-2008)
5.    dr. Isharwati, M.Kes. (2008-Sekarang)

Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah adalah Rumah Sakit tipe B khusus dengan kapasitas 120 tempat tidur yang terdiri dari kelas utama (VIP), kelas I, Kelas II dan Kelas III dan merupakan rumah sakit rujukan untuk kesehatan jiwa  di Provinsi Sulawesi Tengah, Setelah diserahkan kepada Pemda Sulawesi Tengah pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit ini ditambah dengan pelayanan kesehatan umum dengan 4 spesialis dasar. 

Postingan populer dari blog ini

Struktur Organisasi RSD Madani

Profil RSD Madani Prov.Sulteng

RS Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah merupakan satu-satunya Rumah Sakit Jiwa milik pemerintah di Provinsi Sulawesi Tengah, terletak di Kelurahan Mamboro kecamatan Palu Utara, kira-kira 13 km sebelah utara kota Palu. RS ini mulai dibangun pada tahun 1979 dengan dana APBN dan resmi berdiri tanggal 5 Juli 1984 dengan diberlakukannya Keputusan Menkes RI Nomor 350/Menkes /SK/VII/1984 tentang Pembentukan Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas B di Palu. Status awal pengelolaan Rumah Sakit Jiwa pusat Palu di bawah Dirjen pelayanan medik DEPKES-RI dengan menempati areal seluas 90.010 m2 dengan luas bangunan 9.135 m2. Di tahun 2003 Rumah Sakit Jiwa Pusat Palu berubah nama dan berkembang menjadi Rumah Sakit Jiwa Madani dengan penambahan 4 pelayanan spesialitik dasar (non Jiwa). Pada perkembangan selanjutnya, RSJ Madani Berubah menjadi Rumah Sakit Daerah Madani, melalui Perda Nomor 7 Tahun 2009. Pengembangan ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama RSD Madani dengan Rumah Sakit Daerah lai...

Tupoksi RSD Madani

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI RSD MADANI. ---------------------------------------------------------------------------------- A. KEDUDUKAN : Rumah Sakit Daerah Madani merupakan Lembaga Teknis Daerah Provinsi yang berbentuk Badan unsur penunjang pemerintah Daerah. Rumah Sakit Daerah Madani dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Rumah Sakit Daerah Madani merupakan Rumah Sakit rujukan Provinsi. B. TUGAS POKOK : Rumah Sakit Daerah Madani mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan, pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. C. FUNGSI : Pelayanan medis; Pelayanan penunjang medis dan non medis ; Pelayanan asuhan keperawatan ; Pelayanan rujukan ; Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan ; ...